Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita

Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 13:40

Jakarta: Polri mendalami kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. Hal ini disampaikan usai mengungkap distributor MinyaKita tak sesuai takaran di PT Artha Eka Global Asia di Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"Kerugian masyarakat berapa, kita sedang lakukan perhitungan, karena kita juga pasti akan melihat berapa yang sudah didistribusi karena tadi 400 hingga 800 per hari, dus," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi mengatakan pihaknya akan memastikan jumlah kemasan botol MinyaKita. Kemudian, jumlah bahan baku yang masuk ke perusahaan PT Artha Eka Global Asia tersebut.

"Kita akan sedikit melakukan audit untuk menentukan kerugian rilnya," ujar Kepala Satgas Pangan Polri itu.

Helfi juga tidak menutup kemungkinan bila MinyaKita tak sesuai takaran masih beredar di tengah masyarakat. Sebab, PT Artha Eka Global Asia mendistribusikanya sejak Februari 2025.

"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," ungkapnya.
 

Baca juga: Takaran MinyaKita Disunat, Polisi Tetapkan Pemilik PT Artha Global Tersangka

Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Ia merupakan pemilik atau penanggung jawab dari PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI.

Perusahaan yang dikelola AWI mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek. Salah satunya, MinyaKita.

Tersangka dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)