Operator Radio Malaysia Didenda Rp920 Juta atas Video Mengejek Ritual Hindu

Gedung Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia atau MCMC. (Facebook/Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia)

Operator Radio Malaysia Didenda Rp920 Juta atas Video Mengejek Ritual Hindu

Willy Haryono • 12 March 2025 10:52

Petaling Jaya: Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan denda sebesar RM250.000 atau sekitar Rp920 juta kepada operator radio Era FM, Maestra Broadcast Sdn Bhd, atas unggahan video yang menampilkan tiga pembawa acara mengejek ritual Hindu. Namun, otoritas memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi penyiarannya.

Keputusan ini diambil setelah MCMC meninjau banding yang diajukan Maestra Broadcast terhadap pemberitahuan penangguhan lisensi yang dikeluarkan pada 7 Maret. Dalam pernyataan resminya, MCMC menyatakan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk upaya korektif yang telah dilakukan oleh pemegang lisensi serta permintaan maaf resmi dari pihak yang terlibat.

“Setelah mempertimbangkan banding perusahaan serta langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan, termasuk permintaan maaf dari para pihak yang terlibat, komisi memutuskan untuk tidak melanjutkan penangguhan lisensi,” demikian pernyataan MCMC, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu, 12 Maret 2025.

MCMC juga menambahkan bahwa penangguhan lisensi akan berdampak pada saluran radio lain yang beroperasi di bawah lisensi yang sama, seperti Melody dan Mix FM.

Kronologi Insiden dan Respons Pemerintah

Kontroversi ini bermula pada 4 Maret ketika akun Instagram resmi Era FM mengunggah video yang memperlihatkan tiga penyiar radio yaitu, Nabil Ahmad, Azad Jasmin, dan Radin Amir Affendy menirukan ritual kavadi yang dilakukan oleh umat Hindu saat perayaan Thaipusam. Video tersebut segera menuai kecaman luas sebelum akhirnya dihapus pada hari yang sama.

Reaksi keras datang dari berbagai pihak, termasuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim yang menyerukan agar semua pihak menghormati setiap agama. Insiden ini juga memicu sedikitnya 73 laporan polisi serta pemeriksaan terhadap enam orang dari stasiun radio terkait.

Dokumen investigasi kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 6 Maret.

Namun, ketika MCMC mengeluarkan pemberitahuan penangguhan lisensi pada 7 Maret, sejumlah pihak menilai keputusan itu terlalu berat.

M Saravanan, Wakil Presiden Kongres India Malaysia (MIC), menilai sanksi tersebut “terlalu keras” dan tidak adil bagi staf lain di stasiun radio. 

“Mereka seharusnya tidak ikut menanggung konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan oleh penyiar tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Khairi Zainol Abidin, anggota eksekutif dari sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), juga menganggap bahwa penangguhan lisensi bukan langkah yang tepat.

“Sanksi ini terlalu berlebihan,” katanya.

Berdasarkan pemberitahuan awal, Maestra Broadcast memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding sebelum keputusan akhir diambil.

Sanksi dan Implikasi bagi Maestra Broadcast

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menegaskan bahwa denda yang dijatuhkan oleh MCMC ditujukan kepada Maestra Broadcast sebagai pemegang lisensi, bukan kepada tiga pembawa acara yang terlibat dalam video tersebut.

“Saya telah berbicara dengan mereka dan mengetahui bahwa mereka mengalami tekanan besar akibat insiden ini,” kata Fahmi, dikutip dari The Star. “Saya meminta mereka untuk tetap bersabar dan memastikan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil. Mereka sudah cukup menderita.”

Denda sebesar RM250.000 ini dikenakan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang mengatur tentang penyebaran konten ofensif melalui platform daring.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa amandemen terhadap undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 11 Februari, memungkinkan pemberian denda maksimum hingga RM500.000. Dalam hal ini, besaran denda mempertimbangkan keuntungan substansial yang diperoleh Maestra sebagai anak perusahaan Astro.

MCMC menegaskan bahwa denda tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, komisi juga menekankan komitmennya dalam menangani konten daring yang berpotensi menimbulkan ketegangan agama atau mengganggu keharmonisan ras di Malaysia.

“Semua pengelola platform dan pengguna diimbau untuk bertindak secara bertanggung jawab dalam menjaga harmoni ras dan agama di Malaysia serta mematuhi hukum negara,” demikian pernyataan MCMC.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri media agar lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan konten yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu. (Muhammad Reyhansyah)

Baca juga:  Dihadiri 400 Juta Peziarah, India Buka Festival Hindu Terbesar di Dunia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)