Ilustrasi MinyaKita. Foto: dok MI/Palce Amalo.
Ade Hapsari Lestarini • 11 March 2025 22:23
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dari pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, ini dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng MinyaKita isi tidak sesuai kemasan. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," tegas Moga.
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk," ujar Moga.
Ilustrasi MinyaKita. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.
Baca juga: MinyaKita Tak Sesuai Takaran Banyak Beredar di Jabodetabek |