MinyaKita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran

Ilustrasi MinyaKita. Foto: dok MI/Palce Amalo.

MinyaKita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran

Ade Hapsari Lestarini • 11 March 2025 22:23

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dari pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, ini dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng MinyaKita isi tidak sesuai kemasan. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," tegas Moga.

Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk," ujar Moga.


Ilustrasi MinyaKita. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.

 

Baca juga: MinyaKita Tak Sesuai Takaran Banyak Beredar di Jabodetabek
 

Melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen


Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," jelas Moga.

Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng MinyaKita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)