Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 15:47
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik culas pengemasan MinyaKita, yang seharusnya 1 liter hanya menjadi 700-800 liter. MinyaKita tak sesuai takaran ini sudah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Polri menindak salah satu distributor pengemasan MinyaKita di PT Artha Eka Global Asia, Cilodong, Depok. Perusahaan itu mengemas minyak curah dengan kemasan MinyaKita dan takarannya tak sesuai dengan label 1 liter.
Bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, dikemas ulang baik bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter. Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.
Baca juga: Takaran MinyaKita Disunat, Polisi Tetapkan Pemilik PT Artha Global Tersangka |