Gedung Kementerian Agama. Foto: Dok. Kemenag.
Media Indonesia • 13 March 2025 10:52
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) bakal menambah fasilitator layanan pascapernikahan. Langkah itu dilakukan merespons tingginya angka perceraian.
“Program layanan pascapernikahan ini harus mampu memberi bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 13 Maret 2025.
Rokhmad menyampaikan angka perceraian mencapai 251.828 kasus pada 2024. Hal itu menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis.
“Ditambah dengan meningkatnya dispensasi pernikahan anak, serta fakta bahwa 1 dari 5 perempuan mengalami KDRT, kita perlu intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” ungkap dia.
Baca juga:
Menteri Agama Minta BP4 Tanggulangi Perceraian Usia Muda |