Putri Purnama Sari • 8 March 2025 12:28
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja tak terkecuali pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah berencana mencairkan THR lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan bisa dimulai hingga tiga minggu sebelum Lebaran, yaitu sekitar 10 Maret 2025. Namun, jadwal resmi pencairan akan ditentukan setelah Peraturan Presiden terkait diterbitkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang dalam proses menyelesaikan peraturan yang mengatur pencairan THR tahun ini. Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
"Nanti akan diumumkan Bapak Presiden. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani, yang dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Besaran THR Pensiunan 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing. Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan THR, seperti: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pada tahun sebelumnya, THR bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka THR pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Cara Cek Pencairan THR Pensiunan
Untuk mengecek pencairan THR, para pensiunan dapat mengakses informasi melalui:
- Website Resmi Taspen: Pensiunan PNS yang menerima pembayaran melalui PT Taspen dapat mengecek informasi pencairan melalui laman resmi atau aplikasi Taspen.
- Bank Penyalur: Penerima pensiun yang menggunakan bank sebagai tempat pencairan dapat mengecek saldo melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking.
- Gunakan Layanan Digital: Pemerintah dan PT Taspen menyediakan layanan online yang bisa diakses untuk mengecek status pencairan THR.
- Kantor Cabang Taspen Terdekat: Jika mengalami kendala, pensiunan dapat langsung mengunjungi kantor Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.