Selain Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Retitusi Rp359 Juta untuk 3 Korbannya

Fajar Widyadharma terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di Kupang, NTT. Metro TV

Selain Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Retitusi Rp359 Juta untuk 3 Korbannya

Ferdinandus Rabu • 22 October 2025 10:47

Kupang: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Putusan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

"Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu, 22 Oktober 2025.

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak di bawah umur. Sidang putusan dipimpin tiga orang hakim, yaitu Anak Agung Parnata sebagai ketua, dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi.
 

Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Polisi Federal Australia (AFP) awal 2025 mengenai video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb. Investigasi mengungkap keterlibatan AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Tindak pidana berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang. AKBP Fajar juga diduga memproduksi delapan video porno sejak 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar. Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap seorang mahasiswi yang berperan membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)