Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 14 November 2025 13:35
Jakarta: BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu acuan dalam mengajukan pinjaman. Fungsi BI Checking atau SLIK ini adalah mencatat riwayat kredit/pembiayaan debitur dari lembaga jasa keuangan (LJK).
Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kini justru menghindari aturan tersebut dengan mengajukan pinjaman tanpa BI Checking. Pinjaman tanpa BI Checking biasanya disediakan oleh perusahaan fintech lending.
Dilansir dari laman OCBC, definisi dari BI Checking adalah proses pemeriksaan catatan kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lain yang tercatat di Indonesia. Pada umumnya, BI Checking adalah indikator yang digunakan oleh bank untuk memastikan kelayakan kredit calon peminjam atau debitur.
Pengecekan riwayat kredit atau catatan kredit ini dilakukan melalui pemeriksaan data di Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem tersebut menjadi pusat data di mana bank dan lembaga keuangan lainnya saling berbagi informasi terkait kredit nasabah.
Namun BI Checking sekarang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK. Di SLIK, data riwayat kredit seseorang dikenal dengan istilah layanan informasi debitur (iDEB). Baik bank maupun lembaga keuangan lainnya diwajibkan melapor data debitur ke dalam SID.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
1. Tidak jadi halangan untuk nasabah dengan kredit buruk
Jika seseorang punya kredit buruk, maka kemungkinan besar pengajuan pinjamannya akan ditolak. Kredit yang buruk bisa dikarenakan informasi mereka dipakai oleh orang tak bertanggung jawab sehingga skornya terus berkurang. Namun, penyebab lainnya adalah mereka sendiri tidak membayar cicilan tepat waktu.
2. Proses persetujuan dan pencairan lebih cepat
Proses verifikasi pinjaman dengan BI checking biasanya memakan waktu yang panjang karena lembaga pemberi pinjaman harus melakukan pemeriksaan ke SLIK. Namun, dengan jenis pinjaman tanpa BI checking, proses tersebut tidak akan terjadi.
3. Dokumen persyaratan tidak rumit
Melalui pinjaman tanpa BI checking, masyarakat hanya perlu mempersiapkan dokumen persyaratan standar seperti KTP untuk WNI, KTA untuk warga asing, NPWP, foto selfie dengan KTP, dan slip gaji serta rekening koran (jarang diminta).
4. Bermanfaat untuk kebutuhan mendadak
Jika membutuhkan dana cepat, maka pinjaman tanpa BI checking adalah pilihan terbaik. Dengan dokumen persyaratannya lebih sederhana, proses verifikasi cepat, dan pencairan dana juga bisa dilakukan dalam 24 jam.
5. Pilihan untuk nasabah tanpa rekam jejak kredit
Jika belum memiliki rekam jejak kredit, contohnya belum punya skor kredit, maka dapat mengajukan pinjaman tanpa BI checking dengan mudah. Kamu berkesempatan menerima pinjaman, meskipun jumlahnya tidak begitu besar.
1. Suku bunga tinggi
Apabila mengajukan pinjaman tanpa BI checking, maka lembaga penyedia pinjaman dapat menentukan suku bunga yang lebih tinggi. Untuk debitur, mereka harus membayar cicilan lebih tinggi karena suku bunga harian atau bahkan bulanan yang lebih tinggi daripada aturan.
2. Tenor pelunasan pendek
Banyak pinjaman tanpa BI checking hanya menawarkan tenor singkat, dari beberapa minggu, atau bahkan beberapa bulan saja. Jika biasanya tenor panjang yakni 12 hingga 24 bulan, maka jenis pinjaman ini biasanya memberikan tenor maksimal 6-9 bulan.
3. Berpotensi menghadapi penagih agresif
Debt collection dari pinjaman tanpa BI checking biasanya lebih agresif, biasanya datang dari pihak ketiga. Ancaman dan teror merupakan hal normal dalam jenis pinjaman ini apalagi jika debitur tidak membayar tepat waktu atau menunggak.
4. Kebocoran data pribadi
Ancaman lainnya adalah data pribadi yang dibocorkan. Hal ini dapat menjadi masalah karena bisa saja informasi tersebut disebar melalui internet dan digunakan untuk kejahatan yang membuat citra buruk.
5. Tidak membantu membangun skor kredit
Meskipun cocok untuk nasabah yang belum punya riwayat kredit sebelumnya, pinjaman tanpa BI checking tidak membantu membangun kredit skor di masa depan. Sebab, tanpa melalui verifikasi SLIK, BI dan OJK tidak punya catatan terhadap pinjaman nasabah.