Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Husen Miftahudin • 12 November 2025 20:14
Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Program ini ditujukan untuk pekerja atau buruh bergaji rendah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan kondisi ekonomi saat ini.
BSU merupakan program bantuan sosial tunai yang memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor formal dengan pendapatan terbatas. Program ini terbukti memberi dampak positif dalam beberapa tahun terakhir untuk meringankan beban pengeluaran keluarga pekerja.
Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini secara otomatis. Syarat utama dan paling krusial bagi calon penerima adalah harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sebab data penerima akan diverifikasi langsung melalui data kepesertaan tersebut.
Syarat penerima BSU 2025
Agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar, calon penerima harus memastikan telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kesesuaian data menjadi kunci utama agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2025:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Pekerja harus berstatus aktif di perusahaan atau instansi tempat bekerja.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah bulanan yang tidak melebihi batas tertentu, umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI, atau Polri.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Prosedur pendaftaran dan dokumen
Selain memenuhi syarat kepesertaan di atas, pekerja juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini penting untuk kelancaran proses verifikasi data saat melakukan pendaftaran secara online.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) yang aktif atas nama pekerja sendiri.
Pemerintah mempermudah proses pendaftaran
BSU 2025 secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau aplikasi pendukung. Pekerja hanya perlu masuk (
login) menggunakan akun yang sudah terdaftar, memasukkan data diri, dan melengkapi dokumen yang diminta.
Setelah pendaftaran selesai, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk mencocokkan data pekerja dengan syarat yang berlaku. Proses ini transparan karena calon penerima dapat memantau status pendaftaran mereka secara langsung melalui akun masing-masing di situs Kemnaker.
Program BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Pekerja yang merasa memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sejak dini agar peluang mendapatkan bantuan semakin besar. (Daffa Yazid Fadhlan)