Kemenhut Amankan 2.390 Ha Areal Perambahan Hutan di Lanskap Seblat

Kondisi kawasan hutan yang mengalami perambahan di wilayah koridor gajah Bentang Alam Seblat ketika ditinjau oleh Wamenhut Rohmat Marzuki di Bengkulu. Foto: Antara/HO-Kemenhut.

Kemenhut Amankan 2.390 Ha Areal Perambahan Hutan di Lanskap Seblat

Anggi Tondi Martaon • 15 November 2025 09:23

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal terindikasi perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu. Kawasan tersebut merupakan habitat Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan. Dia menegaskan langkah tersebut bukan mengorbankan rakyat kecil.

"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," kata Januanto dikutip dari Antara, Sabtu, 15 November 2025.

Januanto menjelaskan, operasi yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara sejak Minggu, 2 November 2025, itu mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha terjadi perambahan di Lanskap Seblat.

Hingga Jumat, 14 November 2025, dari luasan tersebut sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui rangkaian tindakan lapangan. Mulai dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, perusakan sarana akses, seperti jembatan liar dan pemasangan 27 plang larangan.

Baca juga: Kemenhut Didorong Gandeng Polri Jaga Taman Nasional dan Kawasan Hutan

Tim juga mengamankan sejumlah alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut untuk membuka dan memperluas areal perambahan.

Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dia memastikan penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.

Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan. Serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.

Operasi itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa, 4 November 2025. Hal itu dilakukan untuk memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)