Komplotan Pencuri Modul BTS di Bandara Soetta Ditangkap, 2 Masih Buron

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar press conference terkait pencurian modul tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider swasta layanan telekomunikasi yang ada di bandara tersebut.

Komplotan Pencuri Modul BTS di Bandara Soetta Ditangkap, 2 Masih Buron

Hendrik Simorangkir • 12 February 2025 08:32

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga pelaku pencurian modul tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider swasta layanan telekomunikasi di bandara tersebut. Akibat pencurian tersebut, akses komunikasi di kawasan bandara internasional itu sempat terputus. 

"Aksi pencurian itu berlangsung sejak 22 Januari hingga 5 Februari 2025. Tentunya dampaknya adalah jaringan komunikasi, banyak masyarakat pengguna dengan terjadinya kerusakan BTS ini, komunikasi di area ini terhambat dan ini berpengaruh pada sektor ekonomi dan komunikasi," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, Selasa, 11 Februari 2025.

Joko menuturkan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AB, 41; S, 34; dan BB, 33; yang memiliki keahlian khusus dalam mencuri modul BTS. Para pencuri tersebut mengambil modul tersebut dari empat tower BTS di Bandara Soekarno-Hatta.

"Total baterai yang diambil kurang lebih 10 baterai. Mudah-mudahan dengan terungkapnya ini cepat pulih dan tidak ada kerugian materil lainnya," katanya.

Baca: 

Terekam CCTV, Maling Bobol Rumah Kosong di Malang Gondol Logam Mulia


Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya tersebut. Sementara, lanjutnya, dua pelaku lainnya berinisial S, sebagai eksekutor dan B penadah masih berstatus buron.

"Kelompok pelaku ini terdiri dari lima orang, dan dua berstatus DPO. 2 DPO itu terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat. Jadi para tersangka yang telah kita tangkap ini menjual hasil curiannya kepada tersangka berinisial B selaku penadah di wilayah Jawa Barat," kata Yandri.

Yandri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk indikasi keterlibatan orang dalam atau bekas karyawan perusahaan pemilik tower BTS itu.

"Tentunya akan kami lakukan pendalaman apakah pelaku pernah bekerja di tempat pembuatan atau pendirian tower BTS tersebut" jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)