BI dan BEI Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Ilustrasi. Foto: Dok MI

BI dan BEI Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Eko Nordiansyah • 11 August 2025 15:48

Jakarta: Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengikuti cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 sebagai perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
 

Baca juga: 

Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Tujuan dan dampak kebijakan

Kebijakan cuti bersama ini bertujuan agar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan HUT RI secara khidmat sekaligus mendorong aktivitas pariwisata dan ekonomi lokal.

Selama cuti bersama, Bank Indonesia akan meliburkan layanan sistem pembayaran dan transaksi finansial, sementara Bursa Efek Indonesia tidak akan melakukan perdagangan saham pada 18 Agustus 2025.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan momen ini untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemerdekaan seperti upacara dan lomba tradisional, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui wisata dan konsumsi dalam negeri. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)