Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 11 August 2025 15:48
Jakarta: Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengikuti cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 sebagai perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca juga:
Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI |