Panglima: Pelibatan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai UU

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Panglima: Pelibatan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai UU

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2025 16:49

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tidak pelibatan prajurit TNI dalam mengamankan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sudah sesuai aturan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pelibatan TNI di Kejaksaan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam omsp (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital yang bersifat strategis. Kemudian, penempatan prajurit aktif di kejaksaan," ujar Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Agus menjelaskan pihaknya juga memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. Dari nota kesepahaman itu kedua pihak sepakat untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa supervisor di Oditurat Jenderal TNI (Orjen) TNI, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bagian perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, koordinasi teknis peyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.

Aturan lainnya, lanjut dia, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 2 dalam Perpres tersebut berbunyi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian, Pasal 4 menjelaskan perlindungan dilakukan Polri dan TNI

"Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi dapat menjaga sinergisitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," ucap dia.
 

Baca Juga: 

DPR Didesak Segera Panggil Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan


Sementara itu, Ketua Komisi I Utut Adianto menambahkan Panglima TNI sudah membeberkan semua tentang pengamanan di Kejaksaan yang sesuai dengan UU. Pihaknya hanya akan mengawasi agar TNI tidak melebihi kewenangannya dalam menjaga Kejaksaan.

"Tadi semua sudah dijelaskan, kami sudah melihat semua dari prosedur dan aturannya memang dibolehkan, yang kita jaga jangan sampai ini melebihi kewenangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)