DPR Didesak Segera Panggil Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa

DPR Didesak Segera Panggil Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2025 13:19

Jakarta: DPR didesak segera memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Jenderal Maruli Simanjuntak terkait pengerahan pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Parlemen perlu minta penjelasan Panglima TNI dan KSAD mengenai tugas pokok TNI.

"DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.

Dia menegaskan pengerahan pengamanan TNI di Kejati dan Kejari telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Berdasarkan UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, TNI ditegaskan sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Dia mengatakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri mengganggu penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.

"Oleh karena itu, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR melakukan pembahasan serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan TNI dalam pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," ujar dia.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, berbunyi kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Pasal 2 ayat 1 dinyatakan TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. 

Ayat 2 pada peraturan tersebut, berbunyi TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Di samping itu, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut dinilai tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pasal tersebut menyatakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang, dan operasi militer selain perang. Di antaranya mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, hingga mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
 

Baca Juga: 

Penjagaan Kantor Kejaksaan oleh TNI, Prabowo Diminta Turun Langsung


Dia mengatakan Gedung Kejaksaan bukan obyek vital, tetapi kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Gedung yang dimaksud dengan objek vital nasional bersifat strategis adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan emerintah.

"Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)