TikTok salah satu media sosial yang digunakan oleh para remaja. Foto: Xinhua
Muhammad Reyhansyah • 24 November 2025 19:05
Kuala Lumpur: Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan, mengikuti langkah sejumlah negara yang semakin membatasi akses digital demi melindungi anak dari risiko keamanan daring.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil pada Minggu, 23 November 2025 mengatakan pemerintah tengah meninjau mekanisme pembatasan usia yang digunakan Australia dan beberapa negara lain, dengan alasan perlunya melindungi remaja dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan finansial, serta eksploitasi seksual anak.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya kepada media, berdasarkan video pernyataannya yang diunggah harian lokal The Star.
Kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak terus meningkat. Sejumlah perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, serta Meta pengelola Facebook, Instagram, dan WhatsApp menghadapi gugatan di Amerika Serikat atas dugaan kontribusi mereka terhadap krisis kesehatan mental remaja.
Di Australia, platform-platform tersebut dijadwalkan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun bulan depan, sebuah kebijakan luas yang kini diawasi regulator di berbagai wilayah.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji coba model aplikasi verifikasi usia secara bersama-sama. Sementara itu, Indonesia pada Januari sempat merencanakan penetapan batas usia minimum bagi pengguna media sosial, namun kemudian menerbitkan aturan yang lebih longgar dengan mewajibkan platform digital menyaring konten negatif dan memperkuat verifikasi usia.
Malaysia sendiri memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya kekhawatiran pemerintah atas konten berbahaya, mulai dari perjudian daring hingga isu terkait ras, agama, dan institusi kerajaan.
Berdasarkan regulasi baru yang berlaku sejak Januari, platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan memperoleh lisensi operasional.