Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Istimewa)
Ficky Ramadhan • 4 February 2025 19:31
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus pesta seks sesama jenis di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka tersebut adalah BP alias D, RH alias R, serta RE alias E. Mereka termasuk 56 pria yang diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tiga dari 56 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 53 orang lainnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Februari 2025.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara lengkap kronologis dan motif gelaran pesta seks sesama jenis itu.
"Pengelola atau inisiator event ini mengaku tidak mendapatkan keuntungan finansial, karena yang datang tidak dipungut biaya. Namun, sekali lagi penyidik masih terus mengembangkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, 56 Orang Ditangkap |