Tersangka pelaku pemalsuan uang saat dihadirkan dalam konperensi pers di Mapolres Klaten. (Media/Djoko Sardjono)
Media Indonesia • 14 January 2025 19:38
Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tersangka pelaku pemalsuan uang rupiah ketika berbelanja di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu, 12 Januari 2025. Tersangka pelaku, Mukhazim, 48, warga asal Desa Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo, itu ditangkap petugas sesaat ia selesai membeli ikan asin dengan uang palsu di Pasar Ngebuk.
"Untuk perkara ini, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancamannya pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Kapolres Klaten AKB Warsono, Selasa, 14 Januari 2025.
Sebelumnya, tersangka dipidana penjara di LP Yogyakarta dalam kasus yang sama.Modus operandi pelaku memalsukan, menyimpan, dan membelanjakan uang palsu yang dibuat dengan cara uang asli ditempelkan di kertas HVS, kemudian difotokopi menggunakan mesin printer.
Sebelumnya, menurut Kapolres Klaten, pada Desember 2024 pelaku telah menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli ikan lele satu kilogram di Pasar Ngebuk. Kemudian, Minggu, 12 Januari saksi Satiyem yang berjualan di Pasar Ngebuk pukul 09.00 WIB didatangi pelaku yang berniat membeli ikan asin dengan uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.
Baca: Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan |