Pernikahan sejoli pembuang bayi di Ciamis, Jawa Barat. Metro TV
Yosep Trisna • 5 November 2025 16:06
Ciamis: Suasana haru menyelimuti Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu siang, 5 November 2025. Di ruangan yang biasanya digunakan untuk rapat resmi, sepasang muda-mudi berdiri dengan wajah tertunduk. Mereka adalah Neng Putri Wulansari, 20, dan Arif Rizqi Ramadan, 20, tersangka pembuang bayi di Musala Al Ibrahim Panawangan.
Di hadapan penghulu dan disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, pasangan ini menjalani prosesi ijab kabul. Pernikahan sederhana ini menjadi simbol penyesalan dan awal hidup baru bagi keduanya.
"Dalam kasus tersebut, tidak ada istilah anak haram yang lahir membawa dosa. Karena itu, saya putuskan untuk menikahkan mereka, agar tanggung jawab itu benar-benar lahir dari niat baik," ujar Hidayatullah, Rabu, 5 November 2025.
Mempelai wanita mengenakan baju putih sederhana dengan riasan wajah yang menyembunyikan tangis. Di sampingnya, mempelai pria duduk kaku dengan pakaian pengantin serba putih dan peci.
Ketika akad nikah dimulai, suasana khidmat berubah menjadi kelegaan setelah para saksi mengucapkan kata "Sah". Kedua orang tua pasangan menahan tangis, merasa lega anak-anak mereka resmi menjadi suami istri meski dalam keadaan penuh ujian.
Beberapa minggu sebelumnya, Neng Putri dan Arif ditangkap polisi setelah warga menemukan bayi perempuan mereka dalam kardus di depan Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan. Bayi itu kini dirawat negara.
Dengan mahar uang tunai Rp3 juta, Neng Putri menerima pemberian sang kekasih dengan ikhlas. Meski status hukum keduanya masih berjalan, pernikahan ini menjadi titik balik. Kapolres berharap kedua tersangka dapat lepas dari jeratan hukum karena memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara anak mereka.