Tergiur Untung Besar, Pedagang Mainan di Cirebon Beralih Jual Sabu

Polresta Cirebon saat merilis para tersangka kasus narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tergiur Untung Besar, Pedagang Mainan di Cirebon Beralih Jual Sabu

Ahmad Rofahan • 15 April 2025 11:49

Cirebon: Seolah tak pernah jera, seorang pria berinisial S (41) kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ini merupakan kali kelima S berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Ironisnya, ia baru saja menghirup udara bebas sekitar sebulan lalu.

S sebelumnya dikenal sebagai pedagang mainan. Namun, saat dirilis kepolisian pada Selasa, 15 April 2025, ia mengaku memilih kembali menjual narkoba karena keuntungannya dianggap lebih besar.

“Kalau jual mainan untungnya sedikit. Kalau ini untungnya besar. Sekarang saya sudah tidak jualan mainan lagi,” ujar S di hadapan awak media.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan S merupakan bagian dari pengungkapan tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama sembilan hari terakhir. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menetapkan enam tersangka terkait narkoba dan tiga tersangka lainnya karena peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Termasuk S yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu,” kata Sumarni.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat total 7,92 gram serta ratusan obat keras tanpa izin edar, seperti 743 butir Tramadol, 255 butir pil JMP, dan 184 butir Trehex.

Sumarni menambahkan, tujuh kasus yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, yakni dua kasus di Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang. Modus operasinya pun beragam, mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga metode Cash On Delivery (COD).

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara tiga tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)