Jangan Dirikan Parkir Liar, Pakar Hukum: Bisa Dikenakan Pidana

Ilustrasi parkir liar. Foto: Metrotvnews.com.

Jangan Dirikan Parkir Liar, Pakar Hukum: Bisa Dikenakan Pidana

Ficky Ramadhan • 20 April 2025 20:44

Jakarta: Masyarakat diingatkan tidak mengadakan tempat parkir liar dan mematok tarif. Sebab, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana.

"Bisa itu (parkir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025

Abdul mengatakan, pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 9 bulan penjara.

"Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Patok Tarif Parkir Rp60 Ribu, 2 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi


Menurut Abdul, aksi mematok harga yang dilakukan oleh para jukir liar itu merupakan tindak pidana umum. Ia menyebut, ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap harus menindaknya karena ada unsur pidana dalam hal itu.

"Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana," ujar dia.

Sebelumnya, aksi juru parkir (jukir) yang mematok harga parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Pengalaman tak mengenakkan itu dialami oleh seorang perempuan yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu oleh jukir saat memakirkan mobilnya di pinggir jalan dekat Pasar Tanah Abang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)