Ilustrasi parkir liar. Foto: Metrotvnews.com.
Ficky Ramadhan • 20 April 2025 20:44
Jakarta: Masyarakat diingatkan tidak mengadakan tempat parkir liar dan mematok tarif. Sebab, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana.
"Bisa itu (parkir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025
Abdul mengatakan, pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 9 bulan penjara.
"Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara," ungkap dia.
Baca juga:
Patok Tarif Parkir Rp60 Ribu, 2 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi |