Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Mohamad Farhan Zhuhri • 12 February 2025 22:10
Jakarta: Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan hingga kini masih ada pihak swasta yang memakai air tanah di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan dengan status zona bebas air tanah (zobat). Padahal, pemilik usaha baik swasta maupun pemerintahan sepanjang 12 ruas jalan itu wajib menggunakan air PAM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zobat.
"Wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM di sembilan area contohnya Mega kuningan, SCBD dan beberapa lagi ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, selanjutnya kita memang mendorong supaya mereka comply dengan aturan itu satu," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.
Syahrul meyakini tidak ada pihak pemerintah yang masih menggunakan air tanah di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan tersebut. Mengingat, banyak gedung pemerintah yang berada di lokasi-lokasi itu.
Meski demikian, ia mengakui PAM Jaya tidak dapat menindak pihak yang menggunakan air tanah karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Akan tetapi, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat setelah terbitnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021.
"PAM Jaya saat ini posisinya idle kalau mereka masih menggunakan air tanah, karena memang sekali lagi kan bukan domain PAM Jaya untuk mengatakan aturan yang ada seperti itu," tuturnya.
Baca juga:
Stok Elpiji Jakarta Diharapkan Aman saat Ramadan |