Bandar Judi Dadu via Live Tiktok Beromzet Jutaan Ditangkap

Konferensi pers kasus judi dadi yang disiarkan via Tiktok. Dokumentasi/Istimewa

Bandar Judi Dadu via Live Tiktok Beromzet Jutaan Ditangkap

Ahmad Mustaqim • 13 February 2025 08:33

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tujuh orang, dalam kasus judi dadu yang disiarkan daring melalui media sosial Tiktok. Omzet judi dadu tersebut mencapai jutaan rupiah per hari. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan penangkapan para tersangka bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian pada Januari 2025. Tim patroli mendapati akun media sosial yang menyiarkan langsung judi dadu dengan lokus wilayah di Kabupaten Gunungkidul. 

"Kemudian setelah penyelidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan," kata Slamet di Gedung Promoter Polda DIY pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka, yakni RE, 25; LDP, 28; dan HE, 29; yang jadi penyelenggara judi dadu. Ketiganya berbagi peran menyiarkan langsung judi dadu.

"Bandarnya adalah R dan anak buahnya dua orang. R adalah pemilik akun, pemilik rekening dan operator juga. Dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan," ujarnya. 

Setelah itu, Slamet menerangkan, tim patroli siber kembali melakukan penelusuran daring pada Februari 2025. Aparat kemudian menemukan satu akun lain media sosial Tiktok yang juga menyiarkan langsung judi dadu. Penelusuran kedua ini didapati lokasi kejadian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca: 

Rp28 Triliun Duit Hasil Judol Dibawa Kabur ke Luar Negeri


Adapun empat tersangka yang ditangkap di Pati, yakni W, 32; EP, 27; NAS, 31; dan SR, 27. Keempatnya menjalankan praktik serupa sebagaimana tiga tersangka di Gunungkidul. 

"Bandarnya W dan tiga orang anak buah. Perannya juga, bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator," ujarnya. 

Para terduga pelaku itu sudah menjalankan praktik judi sekitar lima bulan. Bahkan, siaran langsung dilakukan siang dan malam. 

"Omzet masing-masing rata-rata Rp2-3 juta sehari. Peserta rata-rata 8-10 orang, jadi mereka live siang sampai malam ada," kata dia. 

Polisi menyita barang bukti alat dadu dan gawai milik para tersangka. Sementara, polisi menjerat tujuh orang itu memakai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang menawarkan permainan judi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)