Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 11:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengundang mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Selebgram Lisa Mariana untuk menjalani mediasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dalam waktu dekat. Kegiatan ini dilakukan sebelum gelar perkara.
"Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Mediasi Selasa ya," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 18 September 2025.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengaku telah menerima undangan mediasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Lisa dipastikan akan hadir pada Selasa, 23 September 2025.
"Bareskrim hari Selasa depan jam 12.00 WIB," kata Jhon saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, mengaku belum menerima surat undangan mediasi. Namun, bila sudah terima nanti ia tidak bisa memastikan RK akan hadir. Menurutnya, kehadiran RK bisa diwakili kuasa hukum.
"Sebetulnya sudah ada kuasa hukum masing-masing, jadi bisa saja kuasa hukum yang hadir, karena tidak ada kewajiban secara hukum harus prinsipal hadir tetapi bisa kuasa hukum hadir untuk mediasi," ungkap Muslim.
Kemudian, ketika dipertanyakan akan membuka peluang damai dengan Lisa, Muslim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Secara tidak langsung, pihak RK telah menutup pintu damai.
"Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa," ujar Muslim.
Adapun, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya. Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, bersama pengacara. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa berpotensi menjadi tersangka bila proses hukum terus berlanjut, pasalnya kasus telah naik ke tahap penyidikan. Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.