Ilustrasi. Foto: Dok MI
M Rodhi Aulia • 28 February 2025 11:27
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu setelah menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau pemilih yang tidak berhak memberikan suara, dinyatakan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 di sembilan TPS yang terdampak.
TPS yang Harus Melaksanakan PSU
PSU wajib dilaksanakan di TPS berikut:
TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede
TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede
Pemilih Tidak Sah Menjadi Alasan PSU
Salah satu penyebab PSU adalah ditemukannya pemilih yang telah berpindah domisili tetapi masih menggunakan hak pilihnya di TPS lama. Salah satu pemilih tersebut adalah Harsono Abadarudin, yang seharusnya memilih di TPS 02 Desa Parigi, Kecamatan Taliabu Timur, setelah pindah domisili dari Desa Salati pada 20 Desember 2021.
Begitu pula dengan Novikasari, yang berdasarkan pencocokan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu, diketahui telah pindah dari Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, ke Desa Langganu, Kecamatan Lede, sejak 13 Desember 2023. Oleh karena itu, jika ingin memilih di TPS 01 Desa Salati, keduanya seharusnya terlebih dahulu mengurus dokumen pindah memilih sesuai prosedur.
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dua orang Pemilih yang tidak berhak atas nama Novikasari dan Harsono Abadarudin sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan putusan.
Rekomendasi Bawaslu Tidak Dilaksanakan
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu telah merekomendasikan PSU atas pelanggaran yang ditemukan, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Alasannya, rekomendasi itu baru keluar setelah tahapan rekapitulasi suara selesai. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk memerintahkan PSU guna memastikan proses demokrasi yang sah dan sesuai hukum.
Mahkamah Instruksikan Pengawasan Ketat
MK juga meminta lembaga terkait untuk mengawasi dan mengamankan jalannya PSU. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Bawaslu RI harus melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan PSU ini. Sementara itu, kepolisian diinstruksikan untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara ulang agar berlangsung aman dan tertib.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
PSU harus dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan ini dibacakan, dan hasilnya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan tersebut.