Ilustrasi Gedung Wisma Danantara. Foto: dok Danantara.
Ade Hapsari Lestarini • 1 August 2025 16:13
Jakarta: BPI Danantara secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu Artanti
Baca juga: Rogoh Rp131,3 Triliun, Danantara Buka Peluang Investasi Kilang Modular di AS |