Ingat! Konsumen Akhir Bebas Pajak Emas di Aturan Baru

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Ingat! Konsumen Akhir Bebas Pajak Emas di Aturan Baru

Ade Hapsari Lestarini • 4 August 2025 12:56

Jakarta: Pemerintah melakukan penyederhanaan aturan perpajakan terkait pengaturan ulang pajak emas dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK).

Aturan ini mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bullion yakni:

  1. PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  2. PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Kedua PMK yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiata usaha bullion dalm bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bullion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun usaha bullion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

"Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, dikutip Senin, 4 Agustus 2025.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 
Baca juga: Harga Melonjak, Bagaimana Proyeksi Harga Emas Hari Ini?
 

Konsumen akhir bebas pajak emas


Rosmauli menambahkan, ketentuan yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih. Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

"Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan, Ditjen Pajak akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)