Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 3 June 2025 14:12
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan perubahan tentang ukuran minimal rumah subsidi. Dikutip dari draf Keputusan Menteri PKP Nomor ../KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Aturan yang belum disahkan ini mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan Batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Dalam draf aturan itu, luas tanah untuk rumah tapak paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Adapun sebelumnya luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Sementara untuk rumah susun umum, luas paling rendah dalam draf Keputusan Menteri PKP terbaru adalah 18 meter persegi dan paling tinggi adalah 36 meter persegi.
Baca juga:
Ukuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 25 Meter Persegi Masih Wacana dan Belum Final |