Rumah Subsidi Makin Sempit, Luas Minimal Kini 18 Meter Persegi

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Rumah Subsidi Makin Sempit, Luas Minimal Kini 18 Meter Persegi

Eko Nordiansyah • 3 June 2025 14:12

Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan perubahan tentang ukuran minimal rumah subsidi. Dikutip dari draf Keputusan Menteri PKP Nomor ../KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Aturan yang belum disahkan ini mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan Batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Dalam draf aturan itu, luas tanah untuk rumah tapak paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Adapun sebelumnya luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Sementara untuk rumah susun umum, luas paling rendah dalam draf Keputusan Menteri PKP terbaru adalah 18 meter persegi dan paling tinggi adalah 36 meter persegi.
 

Baca juga: 

Ukuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 25 Meter Persegi Masih Wacana dan Belum Final



(Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Respons Menteri PKP

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons adanya pro kontra tentang draf Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.

Menurutnya, Kementerian PKP terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draf Peraturan Menteri PKP itu. Saya enggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)