Janji Bakal Dinikahi, Guru Tahfiz Cabuli Murid Hingga Hamil

Guru tahfiz di Labusel tersangka pencabulan. Metro TV

Janji Bakal Dinikahi, Guru Tahfiz Cabuli Murid Hingga Hamil

Whisnu Mardiansyah • 29 April 2025 16:59

Labuhanbatu Selatan: Seorang guru mengaji Tahfiz di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega mencabuli muridnya sendiri. Korban kini dalam kondisi hingga hamil 3 bulan. Perlakuan bejat pelaku terbongkar ketika korban didampingi Komisi Perlindungan Anak melaporkan kejadian ini ke Polres Labusel.

Pelaku AD, 35, seorang guru mengaji, tertunduk lesu ketika dibawa polisi ke ruangan PPA Polres Labusel untuk diperiksa. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangkaatas tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Tersanka AD merupakan warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu yang membuka rumah pengajian di Labusel. Aktivitas tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merayu korban hingga pelaku mencabuli muridnya.

"Berawal dari informasi dari keluarga, si korban bersama pelaku di sebuah rumah, kemudian keluarga bersama warga melakukan penggrebekan. Warga kemudian membawa pelaku ke kantor Polisi. Korban ada tiga orang, namun dalam hal ini yang melapor keluarga korban B, modusnya dijanjikan akan dinikahi," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting, Selasa, 29 April 2025.
 

Baca: Ketua Yayasan Ponpes Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

AKP Endang melanjutkan modus tersangka mengiming-imingi korban untuk dinikahi. Dalam pengakuan tersangka, bukan hanya satu korban, pelaku juga melampiaskan hasrat bejatnya kepada dua korban lagi yang masih dibawah umur.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Kepin Sinaga)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)