Jelang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Hasto

kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:38

Jakarta: Terdakwa kasus suap anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, bakal menghadapi vonis hari ini, Jumat, 25 Juli 2025. Diharapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan itu dibebaskan oleh hakim.

Hal itu disampaikan Pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Menurut dia, perkara tersebut berbau kriminalisasi.

“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum, dan demokrasi,” ujar Ronny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Ronny juga berharap Hasto tidak bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom divonis bersalah dalam kasus impor gula.

“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini,” ujar dia.
 

Baca juga: 

Divonis Besok, PDIP Tak Mau Hasto Bernasib Seperti Tom Lembong


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)