kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:38
Jakarta: Terdakwa kasus suap anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, bakal menghadapi vonis hari ini, Jumat, 25 Juli 2025. Diharapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan itu dibebaskan oleh hakim.
Hal itu disampaikan Pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Menurut dia, perkara tersebut berbau kriminalisasi.
“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum, dan demokrasi,” ujar Ronny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Ronny juga berharap Hasto tidak bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom divonis bersalah dalam kasus impor gula.
“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini,” ujar dia.
Baca juga:
Divonis Besok, PDIP Tak Mau Hasto Bernasib Seperti Tom Lembong |