Mamak Helen 'Ratu Narkoba' Jambi Dituntut Mati

Terdakwa Helen tertunduk lesu saat dituntut jaksa penutut umum kejaksaan negeri jambi dengan hukuman pidana mati pada persidangan PN Jambi, Kamis (24/7)

Mamak Helen 'Ratu Narkoba' Jambi Dituntut Mati

Media Indonesia • 24 July 2025 21:28

Jambi: Sang “Ratu Narkoba” Jambi Helen Dian Krisnawati alias Mamak Helen, yang dituding sebagai pengendali jaringan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi, dituntut pidana mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi Muhammad Asri di depan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban, menyatakan wanita berusia 52 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.

Disampaikan pula, selama persidangan tidak ditemukan faktor yang meringankan. Terdakwa Helen dinilai tidak kooperatif dan senantiasa berbelit memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
 

Baca: Ribuan Pil Narkoba Dilempar dari Luar Lapas Tulungagung

Padahal, sebut jaksa, dari fakta persidangan yang diperkuat sejumlah saksi kunci, dan barang bukti kejahatan yang diamankan dari saksi Ari Ambok dan Didin, semunya mengarah kepada terdakwa Helen.

Helen dibekuk oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Kamis dini hari, 10 Oktober 2024 di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Tidak berselang lama dari penangkapan Didin, kaki tangan Helen yang menjadi buronan kepolisian. Sidang lanjutan dijadwal 1 Agustus 2025, untuk penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Helen, duplik jaksa dan pemutusan hukuman oleh majelis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)