Terdakwa Helen tertunduk lesu saat dituntut jaksa penutut umum kejaksaan negeri jambi dengan hukuman pidana mati pada persidangan PN Jambi, Kamis (24/7)
Media Indonesia • 24 July 2025 21:28
Jambi: Sang “Ratu Narkoba” Jambi Helen Dian Krisnawati alias Mamak Helen, yang dituding sebagai pengendali jaringan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi, dituntut pidana mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi Muhammad Asri di depan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban, menyatakan wanita berusia 52 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.
Disampaikan pula, selama persidangan tidak ditemukan faktor yang meringankan. Terdakwa Helen dinilai tidak kooperatif dan senantiasa berbelit memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Ribuan Pil Narkoba Dilempar dari Luar Lapas Tulungagung |