PSU Pilkada Serang, Pendukung Ratu Zakiyah Yakin Jagoannya Tetap Menang

Koordinator Bison Indonesia Ginka Febrianti Ginting. Foto: Istimewa.

PSU Pilkada Serang, Pendukung Ratu Zakiyah Yakin Jagoannya Tetap Menang

Arga Sumantri • 27 March 2025 11:00

Jakarta: Relawan Barisan Intelektual Strategi Objektivitas Nasional (Bison) Indonesia mengajak publik menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang. Koordinator Bison Indonesia Ginka Febrianti Ginting meyakini pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas akan tetap menang dalam pilkada ulang.

"Mau diulang seribu kali pun, kami optimistis Ratu Zakiyah akan tetap jadi pemenang," kata Ginka dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025. 

Dia juga mengaku akan turun mengawal pemilihan ulang Bupati Serang itu. Ia mengeklaim kemenangan Ratu yang dibatalkan MK sejatinya murni suara masyarakat Serang yang ingin daerahnya jauh lebih baik. 

"Mari buktikan bahwa tuduhan atau keputusan TSM dari MK itu tidak benar. Kami yang seribu kali diulang pun tetep Ratu Zakiyah pemenangnya," ungkapnya.
 

Baca juga: Anggaran PSU Pilkada Serang Disepakati Rp50,67 Miliar

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). PSU Pilkada Kabupaten Serang akan digelar 19 April 2025. 

Dalam amar putusan MK yang pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian yang kedua, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang bertanggal 4 Desember 2024.

"Ketiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)