Ilustrasi emas. Foto: Baznas Banyuasin.
Jakarta: Kepemilikan emas yang sudah memenuhi nisab mengharuskan pemiliknya untuk membayar zakat mal. Lalu, bagaimana cara yang benar untuk menghitung zakat mal untuk emas?
Melansir laman Sahabat Pegadaian, kewajiban zakat emas tercantum dalam surat At-Taubah ayat 34, yang mengingatkan orang yang mengumpulkan emas dan perak tanpa mengeluarkannya untuk kepentingan Allah akan merasakan penderitaan yang mendalam.
Syarat emas yang wajib dizakati
Emas adalah aset yang berharga, yang nilainya cenderung naik setiap tahunnya. Oleh karenanya, siapa pun yang memiliki emas dan telah memenuhi haul serta nisab harus membayar
zakat mal.
Tipe emas yang wajib untuk dizakati tidak sebatas pada emas batangan murni. Perhiasan yang dikenakan oleh pria dan barang dari emas, seperti piring dan gelas, juga dikenakan zakat jika sudah mencapai nisab.
Sementara itu, perhiasan emas yang dipakai oleh wanita, seperti kalung dan gelang, dianggap halal dan tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebihan.
Berikut syarat emas yang harus dizakatkan:
1. Milik pribadi: Emas harus menjadi milik pribadi yang sah dan tidak dalam status pinjaman atau kepemilikan orang lain.
2. Memenuhi haul: Zakat mal emas harus dibayarkan jika emas tersebut telah dimiliki dan disimpan selama satu tahun.
3. Memenuhi nisab: Siapa pun yang memiliki emas dengan melewati nisab diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Nisab zakat emas
Kewajiban membayar zakat mal emas berdasarkan pada tiga syarat utama, salah satunya adalah nisab. Nisab untuk zakat emas adalah seberat 85 gram emas murni atau setara nilai emas tersebut. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang dimiliki.
Jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab, maka ada keharusan untuk membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan yang ada.
(Ilustrasi emas. Foto: Freepik)
Cara menghitung zakat mal emas
Memiliki emas selama setahun dan mencapai nisab menuntut seseorang untuk membayar zakat mal. Penghitungan zakat mal emas cukup mudah, yaitu dengan mengambil 2,5 persen dari total emas yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun.
Rumus untuk menghitung zakat mal emas adalah:
Hitungan Zakat Mal Emas = Nisab Emas × Total Emas yang Dimiliki Selama Setahun
Contoh Perhitungan
Bapak Adi memiliki jumlah
emas total 120 gram yang sudah disimpan selama satu tahun. Mengingat jumlah emas tersebut telah melampaui batas nisab 85 gram dan cukup haul, Bapak Adi perlu membayar zakat mal emas.
Jika harga emas saat itu adalah Rp1 juta per gram, maka perhitungan zakat mal emas Bapak Adi adalah:
Hitungan Zakat Mal Emas = 2,5% × (Rp1 juta × 120 gram) = 2,5% × Rp120 juta = Rp3 juta.
Oleh karena itu, Bapak Adi wajib membayar zakat sebesar Rp3 juta. (
Avifa Aulya Utami Dinata)