Saksi Sebut Harun Masiku Dekat dengan Hatta Ali

Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor/Metro TV

Saksi Sebut Harun Masiku Dekat dengan Hatta Ali

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 15:45

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar eks Kader PDIP Saeful Bahri, soal kedekatan buronan Harun Masiku dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Saeful pernah menceritakan Hatta, dalam berita acara pemeriksaannya.

“Harun Masiku biasa menyebutkan panggilan kepada Hatta Ali ‘Opung’ atau ‘01’,” kata jaksa membacakan BAP Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam BAP-nya, Saeful mengaku pernah diperlihatkan foto oleh Harun Masiku yang di dalamnya ada Hatta Ali. Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz juga ada dalam gambar itu.
 

Baca: Sidang Kasus Hasto Kristianto Digelar Hari Ini

“Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan dengan Hatta Ali ketika Harun Masiku berfoto di ruangan Hartta Ali bersama dengan Hasto Krisityanto dan Djan Faridz,” ujar jaksa membaca BAP Saeful.

Saeful membenarkan BAP tersebut. Namun, dia enggan merincikan sejauh mana kedekatan Harun dengan Hatta Ali. Meski begitu, saksi mengaku pernah mendengar langsung Harun menyebut Hatta Ali sebagai ‘opungnya’.

“Adapun Harun selalu sampaikan dia itu orangnya ‘Opung’ itu, Pak Hatta Ali ya memang betul, setelah begitu,” ucap Saeful.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)