Sidang Kasus Hasto Kristianto Digelar Hari Ini

22 May 2025 13:12

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025. Sidang tersebut dihadiri saksi kunci Saeful Bahri, setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan jaksa KPK.

Kehadiran mantan kader PDIP ini dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. Saiful sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 24 April, 25 April, dan 7 Mei 2025. Kehadirannya dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang menjerat Hasto. 

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca: Pengacara Klaim Hasto Di-framing jadi Penyebab Pelarian Harun Masiku


Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)