Saeful Bahri Mengaku Terima Foto Harun Masiku Bersama Hasto dan Djan Faridz

Buronan KPK Harun Masiku. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Saeful Bahri Mengaku Terima Foto Harun Masiku Bersama Hasto dan Djan Faridz

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 11:42

Jakarta: Mantan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri mengaku dikirimi foto oleh buronan Harun Masiku. Gambar itu diterimanya saat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Saya ditunjukkan penyidik, ada percakapan WA (WhatsApp) saya dengan Harun, di situ, Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung,” kata Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Saeful, isi foto itu yakni Harun bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz. Dia tidak memerinci letak tiap orang dalam gambar yang dimaksudnya.

“Di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA,” ucap Saeful.
 

Baca juga: 

Jaksa bakal Hadirkan Saeful Bahri sampai Ibu Rumah Tangga di Sidang Hasto


Saeful mengaku bingung saat melihat foto itu. Dia meyakini dokumentasi tersebut dilakukan setelah fatwa MA keluar.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)