Pengacara Klaim Hasto Di-framing jadi Penyebab Pelarian Harun Masiku

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Pengacara Klaim Hasto Di-framing jadi Penyebab Pelarian Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 21:51

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengkritik penyidikan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perkara yang lagi disidangkan itu diklaim seakan mem-framing Hasto sebagai penyebab larinya buronan Harun Masiku.

"Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Maqdir menilai kasus kliennya dibuat untuk menggambarkan kerja buruk Hasto. Menurut dia, perkara ini bakal menjadi preseden buruk atas produk hukum di Indonesia.

"Yang saya khawatir adalah justru sekedar membuat publik opini ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pak Hasto, yang sebenarnya buruk. Kenapa saya katakan buruk, karena mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita," ujar Maqdir.

Maqdir menilai framing terhadap kliennya sangat kental. Utamanya, pada dugaan perintangan penyidikan.

"Sampai hari ini framing terkait penghalang penyidikan ini, tidak pernah mereka bisa buktikan. Kalau dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi kecuali, sekali lagi kecuali oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi obstruction of justice ini," kata Maqdir.

KPK dinilai memaksakan kehendak atas kasus perintangan yang menjerat Hasto. Maqdir mengeklaim belum mengerti inti tuduhan itu dalam dakwaan yang telah dipaparkan di persidangan.

"Dalam surat dakwaan itu dijelaskan belum siapa melakukan apa. Tetapi dari tujuh saksi yang dihadirkan sampai hari ini belum ada satupun yang menerangkan OOJ ini," kata Maqdir.
 

Baca Juga: 

Klaim Disidang Paksa, Hasto Tegaskan Dirinya Korban Pengadilan Politik


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)