Hubungan Happy Hapsoro dengan Tersangka Korupsi BTS Diselisik Setelah Ada Bukti

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Hubungan Happy Hapsoro dengan Tersangka Korupsi BTS Diselisik Setelah Ada Bukti

Media Indonesia • 15 June 2023 18:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelusuri keterlibatan pihak lain dalam korupsi kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G dan dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tersangka Muhammad Yusrizki. Salah satunya, hubungan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu dengan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.

Yusrizki merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP). Sedangkan Happy Hapsoro merupakan pemilik PT BUP. 

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Namun, pendalaman belum dilakukan. Kejaksaan Agung bergerak setelah menemukan alat bukti.

"Kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ungkap dia.

Kejaksaan Agung tak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum memeriksa Happy Hapsoro.

“Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga gak bisa bertindak,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan proses kasus BTS terus berjalan. Semua fakta diyakini terungkap dalam persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada aproses ke pengadilan," kata Ketut.

Dia meminta semua pihak tak berasumsi dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G. Penanganan perkara berdasarkan alat bukti.

"Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)