Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 30 August 2023 15:18
Jakarta: Polri memastikan penetapan tersangka Advokat Alvin Lim dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di chanel YouTube Quotient TV sesuai prosedur. Alvin Lim menentang penetapan tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan delapan laporan yang diterima pada September 2022. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ada juga sejumlah saksi ahli.
"Sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli, di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode Etik Advokat," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Adi Vivid mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli advokat, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat. Maka itu, dia tidak bisa berlindung di balik status sebagai pengacara.
"Tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik," ujar Adi Vivid.
Adi Vivid menegaskan penetapan tersangka terhadap Alvin telah sesuai prosedur. Meski, penetapan tersangka itu telah digugat dalam praperadilan sebanyak dua kali.
"Proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," kata jenderal bintang satu itu.
Kubu Alvin Lim menentang penetapan tersangka itu. Sang Istri, Phioruci Pangkaraya menyebut penetapan tersangka suaminya adalah pelanggaran hukum, khususnya Pasal 16 Undang-Undang Advokat. Sebab, Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima.
Kasus ini bermula saat pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia. Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat. Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", kata Yadyn, Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat, dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," tutur dia.