35 WNA Overstay Segera Dideportasi

Petugas menunjukkan dokumen yang dilanggar WNA/Medcom.id/Yurike

35 WNA Overstay Segera Dideportasi

Medcom • 29 May 2023 19:57

Jakarta: Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal Afrika yang ditangkap di apartemen wilayah Ancol, Jakarta Utara, segera dideportasi. Mereka dinyatakan melanggar dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di Afrika.

"Sebanyak 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.

Izin tinggal WNA tersebut melebihi batas waktu yang telah diberikan. Dari 35 WNA yang ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.

"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," kata Qriz.

Satu dari 35 WNA itu sudah dideportasi lebih dahulu pada Sabtu, 27 Mei 2023. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu.

"Telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.

Pada Selasa, 30 Mei 2023, tujuh WNA lainnya dideportasi dengan maskapai dan rute yang sama. Deportasi WNA ini merupakan tindak lanjut dari razia WNA overstay yang dilakukan tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara.

Tim menggelar razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam prosesnya, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni apartemen tersebut.

Yurike Budiman

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)