Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
KPK Perpanjang Penahanan Kadis PUPR Papua
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2023 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman. Dia merupakan tersangka kasus korupsi dalam rangkaian kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Gerius One Yoman) dimulai 9 Juli 2023 sampai dengan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK sudah menjadwalkan pemanggilan saksi agar berkas Gerius rampung.
"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," ucap Ali.
Gerius diduga bersama Lukas membantu supaya Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), memenangkan proyek. Bantuan tersebut lewat bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.
Gerius sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.