Jaksa Usut Dana Rp60 Miliar untuk Pendampingan Kasus BTS 4G

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Theo

Jaksa Usut Dana Rp60 Miliar untuk Pendampingan Kasus BTS 4G

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2023 12:08

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (JPU) menyebut ada dana Rp60 miliar yang dikeluarkan untuk pendampingan hukum kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut uang itu berasal dari Muhammad Yusrizki.

"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2023.

Irwan tidak memerinci maksud pendampingan hukum yang dimaksudnya. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama turut membenarkan aliran dana Rp60 miliar itu.

Windi juga mengaku disuruh mengantarkan uang itu ke pihak bernama Jefry oleh Irwan berdasarkan rekomendasi dari Yusrizki. Sosok Jefry tidak dibeberkan secara rinci dalam persidangan.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," ujar Windi.

Dalam persidangan, Yusrizki membenarkan telah memberikan uang itu untuk bantuan pendampingan hukum. Dana itu diberikan bertahap.

Dia juga tidak bisa memerinci nama yang saat itu diberikan. Yusrizki mengaku lupa dan tidak memberikan keterangan jelas soal Jefry.

"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," ujar Yusrizki.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)