Polri Hati-hati Usut Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polri Hati-hati Usut Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Theofilus Ifan Sucipto • 17 July 2023 14:44

Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri teliti dalam mengusut kasus dugaan hoaks oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny. Kasus itu terkait cuitan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu).

"Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Sandi kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023.

Sandi mengatakan hal itu dilakukan supaya ada keberimbangan informasi. Sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan atas dugaan peristiwa pidana yang terjadi.

Meski begitu, Sandi belum memerinci siapa saja saksi ahli yang diperiksa. Termasuk, jumlah dan latar belakang saksi ahli.

"Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapat tambahan informasi dari penyidik," papar jenderal bintang dua itu.

 Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Denny mengklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)