Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 12 July 2023 19:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Nanda Amar Ramadhan alias (NAR) selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika terkait kasus korupsi BTS. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa dua saksi lainnya selain NAR.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ketiganya diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
“Selain NAR, kami periksa EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI) dan ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara,” ujar Ketut, Rabu, 12 Juli 2023.
Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib NAR yang telah diperiksa sebanyak dua kali. NAR sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut pada Kamis 8 Desember 2022 silam.
“Perkaranya kan ada 8 berkas bisa saja diperiksa 8 kali menjadi saksi kepada terdakwa yang sudah disidang dan 2 tersangka yang masih proses penyidikan,” papar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil ratusan saksi untuk mengusut perkara korupsi pembangunan base trasceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung masih menggali perkara tersebut.
"Penyidik Kejagung sudah memanggil lebih dari 500 saksi dalam perkara BTS. Ini bukti sangking seriusnya kami mengusut kasus BTS,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Selasa, 11 Juli 2023. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)