Ilustrasi uang kertas baru 2022. DOK BI
Hendrik Simorangkir • 20 July 2023 15:08
Tangerang: Polres Pandeglang, Banten, mengungkap sekitar Rp15 triliun peredaran uang palsu. Besaran nilai tersebut berhasil disita dalam bentuk pecahan rupiah, US Dollar, dan Euro.
"Kita menyita uang palsu sekitar Rp300 juta, 900 lembar US Dollar, dan 100 lembar uang Euro. Jika semuanya di konversikan ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 20 Juli 2023.
Belny menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AA dan LJ, yang ditangkap di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Berdasarkan informasi kedua pelaku, mendapat uang palsu itu dari salah satu pelaku lainnya di wilayah Indramayu, Jawa Barat," jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, Belny menuturkan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Indramayu. Pihaknya pun berhasil meringkus tiga pelaku lainnya berinisial GA, AR, dan SB.
"Jadi AA dan LJ ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp300 juta dengan harga Rp150 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku GA mendapatkan upah Rp3 juta, SB Rp1,5 juta dan Rp500 ribu sebagai operasional," jelasnya.
Menurut dia di Indramayu pihaknya juga menyita 900 lembar US Dollar, dan 100 lembar uang Euro. Belny menambahkan pihaknya akan melakukan uji coba terhadap uang palsu tersebut ke Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp15 miliar.