KPK Sebar Aset Korupsi Rp58,77 Miliar ke Beberapa Instansi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sebar Aset Korupsi Rp58,77 Miliar ke Beberapa Instansi

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2023 21:29

Jakarta: Pengelolaan aset terkait kasus korupsi pada semester I tahun ini tidak melulu dilelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyerahkan ke instansi lain untuk digunakan sementara.

Pemakaian itu diatur dalam penetapan status pengguna (PSP). Total, puluhan miliar barang terkait kasus korupsi dipakai oleh instansi lain saat ini.

"KPK juga melakukan PSP atas barang rampasan  dari penanganan tindak pidana korupsi total senilai Rp58,77 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.

Satu rumah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nilainya ditaksir mencapai Rp56,74 miliar.

Lalu, KPK juga menyerahkan rumah ke Kementerian ATR/BPN. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,19 miliar.

Terakhir, dua mobil digunakan KPK dengan status PSP. Harga dua kendaraan itu mencapai Rp828 juta.

Alex memastikan PSP dalam pengelolaan aset terkait kasus korupsi legal. Tujuannya untuk mengirit dana perawatan.

"Hal tersebut sekaligus untuk meminimalisir pembiayaan dan perawatan," tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)