Kubu Teddy Minahasa Menilai 99% Pertimbangan Hakim Cuma Copas

Kubu Teddy Minahasa Menilai 99% Pertimbangan Hakim Cuma Copas

9 May 2023 14:20

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa mengajukan banding. Banding itu terkait vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah pasti banding sampai PK (peninjauan kembali). Perjalanan masih panjang," jelas Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman bersyukur dan menghormati keputusan hakim. Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Meski begitu banding tetap dilakukan lantaran kubu Teddy tak sepakat dengan pertimbangan hakim. Hakim dinilai hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen copy paste (copas) tuntutan dan replik jaksa," jelas Hotman.

Hotman mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari Teddy pada 28 September 2022. Perintah itu terkait pemusnahan narkoba.

Hotman mengklaim dirinya tidak keberatan bila hakim menolak hal itu. Masalahnya, kata Hotman, hakim dari awal tidak menjadikan perintah Teddy sebagai pertimbangan sama sekali.

"Orang bisa saja merencanakan tindak pidana tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi," tutur dia.

Selain itu Hotman menyinggung salah satu hal yang memberatkan Teddy. Hakim menilai Teddy menikmati uang hasil penjualan narkoba.

"Mana ada saksinya? Tidak ada. Hanya Doddy (Prawiranegara). CCTV (kamera pengintai) juga bilang tidak ada," lanjut Hotman.

Hotman juga membahas obrolan melalui aplikasi WhatsApp Teddy yang tidak melalui digital forensik. Hal itu disebut melanggar pasal 5 dan 6 undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Juga tidak ada saksi penukaran sabu dan tawas. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)