PNS Mimika Didakwa Perkaya Diri Lewat Pembangunan Gereja

Ilustrasi pengadilan tipikor/Medcom.id/Fachri

PNS Mimika Didakwa Perkaya Diri Lewat Pembangunan Gereja

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 17:53

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
 

Baca juga: Advokat Roy Rening Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan

Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta, dan Hasbullah Rp151,1 juta.

Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar, dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.

Pihak lain yang turut menerima yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta, dan Kasman Rp94,6 juta.

Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.

Kerugian terbesar yakni ada pada pembayaran pekerjaan pembangunan gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya. Nominalnya mencapai Rp11,7 miliar.

Angka itu didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa menegaskan hitungan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam tuduhan ini, Totok disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)