Fraud di BPJS Kesehatan Disebut Jadi Salah Satu Penyumbang Defisit

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Fraud di BPJS Kesehatan Disebut Jadi Salah Satu Penyumbang Defisit

Media Indonesia • 14 January 2024 20:57

Jakarta: Konsultan Peneliti Lembaga Management FEB UI Ferdinandus S. Nggao menyayangkan kejadian fraud atau kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp866 miliar pada 2023 yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan.
 
"Kejadiannya berulang-ulang dan sudah lama. Di satu sisi, secara finansial BPJS Kesehatan belum kuat. Sementara di sisi lain ada fraud. Bahkan, ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, fraud ini menjadi salah satu penyumbang defisit," ungkap Ferdinandus kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024.
 
Lebih lanjut, menurut dia, angka fraud tersebut tidak otomatis menjadi uang yang hilang. Karena jika fraud ditemukan pada pemeriksaan pre-klaim, maka tentu saja kelebihan klaim (fraud) tidak dibayarkan.
 
Kendati demikian dengan angka dugaan klaim Rp866 miliar, Ferdinandus menegaskan perlu dijelaskan apakah angka ini hasil pemeriksaan pre-klaim atau hasil audit setelah klaim. Jika angka ini hasil pemeriksaan pre-klaim, dananya dapat diselamatkan.
 
"Perlu juga dijelaskan apakah angka ini hasil dari keseluruhan transaksi atau sampel. Kalau hasil sampel kan berarti bisa jadi angkanya lebih besar," kata Ferdinandus.

Baca juga: Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Capai 267,3 Juta Orang
 

Penanganan fraud tak mudah

 
Dia juga mengakui BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi fraud ini. Namun, penanganan fraud tidak mudah mengingat pemanfaatan layanan JKN 1,6 juta per hari. Volume transaksi yang terlampau banyak.
 
"Namun, karena ini terjadi berulang-ulang, mestinya BPJS Kesehatan perlu lebih fokus lagi mengatasinya. Dengan kejadian berulang ini mestinya sudah terdeteksi modus yang dilakukan dan juga pelakunya, sebut dia.
 
"Dari data yang ada sudah bisa dipetakan mana fasilitas kesehatan yang frekuensi fraud terus terjadi dan bahkan meningkat. Faskes seperti ini perlu diperhatikan secara khusus," sambung Ferdinandus.
 
Ke depan, Ferdinandus menekankan BPJS Kesehatan perlu meningkatkan kapasitas SDM terutama dalam mendeteksi adanya fraud. Kemudian, juga perlu pengembangan sistem pencegahan berbasis teknologi.
 
"Dalam hal ini perlu juga dipikirkan untuk membuat gradasi sanksi bagi para pelaku. Kalau RS melakukan berulang-ulang, maka sanksinya lebih berat," tegas dia.
 
Menurutnya fraud ini juga bisa dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan sendiri. Apalagi jika ada kolusi antara petugas faskes dengan petugas BPJS Kesehatan. "Pengawasan terhadap petugas BPJS Kesehatan juga tidak kalah pentingnya," jelas Ferdinandus.
 
(DESPIAN NURHIDAYAT)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)