Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk. (AP)
Marcheilla Ariesta • 10 October 2023 22:23
Jenewa: Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza merupakan hal terlarang di bawah hukum internasional. Menurut PBB, langkah seperti itu sama saja seperti merampas hak-hak penting warga sipil untuk bertahan hidup.
Turk menekankan pentingnya menghormati martabat dan kehidupan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di Gaza. Pernyataan disampaikan di tengah berlangsungnya perang antara kelompok pejuang Palestina Hamas dan militer Israel.
Turk menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perang ini untuk meredakan situasi yang dikhawatirkan dapat sewaktu-waktu meledak.
"Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati dalam menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi," kata Turk dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan kilat akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus "menargetkan" warga sipil Gaza tanpa peringatan.
Ancaman tersebut muncul setelah Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza. Mereka memutus pasokan makanan, air dan listrik ke Gaza, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan.