Hasto Sebut Kebijakan Bagi-Bagi Izin Tambang Mirip Cara Kolonial Belanda

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hasto Sebut Kebijakan Bagi-Bagi Izin Tambang Mirip Cara Kolonial Belanda

Fachri Audhia Hafiez • 6 June 2024 14:50

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bagi-bagi konsesi tambang bukan cara pandang Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno. Namun, hal itu cara pandang kolonialisme Belanda.

"Kalau tambang sekarang dibagi-bagi ini cara pandangnya masih cara pandang kolonialisme Belanda itu bukan cara pandang falsafah Bung Karno," kata Hasto dalam dialog memperingati Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDIP Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.

Hasto mengatakan mestinya tambang sebagai bagian dari kekayaan alam Indonesia diberikan kepada rakyat secara keseluruhan untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan falsafah Pancasila.

"Jadi tambang diberikan kepada sebesar-besarnya untuk rakyat ini, seharusnya, kalau kita konsisten," ucap Hasto.

Dia menegaskan bahwa Bung Karno selalu melawan upaya-upaya penjajahan. Termasuk cara penjajahan dengan membungkam ketika berbicara.

"Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujar Hasto.
 

Baca juga: Hasto Dijadwalkan Diperiksa pada 10 Juni

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)